Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

1. Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dianut oleh perusahaan. System keselamatan kerja merujuk pada PP No. 50 Tahun 2012 sistem manajemen keselamatan dan kesehatan 
a. Melindungi nyawa (kehidupan) dan kesehatan karyawan perusahaan, kontraktor dan sub-kontraktor yang bekerja di lokasi-lokasi perusahaan, maupun masyarakat umum yang memasuki/tinggal di area sekitar 
b. Mencegah kerusakan terhadap properti, material, dan peralatan dan pasokan 
c. Melindungi lingkungan kerja, dan 
d. Mematuhi undang-undang dan peraturan K3 Pemerintah Republik Indonesia, dan Kebijakan serta Prosedur K3 di perusahaan yang berlaku. 

2. syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Undang- undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1 bahwa dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: 
Setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum republik indonesia. 
Kemudian dalam penjelasannya pada pasal 1 ayat (1), dengan perumusan ini, maka ruang lingkup dari UU tersebut jelas ditentukan oleh 3 unsur yaitu: 
1) Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha. 
2) Adanya tenaga kerja yang bekerja. 
3) Adanya bahaya dan resiko kerja yang ada di tempat kerja. 
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan 
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran 
c. Mencegah dan mengurang bahaya peledakan 
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya 
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan 
f. Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja 
g. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan gelora. 
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan. 
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai. 
j. Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban.
k. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja. 
l. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang-orang, binatang, tanaman atau barang. 
m. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan. 
n. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang. 
o. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. 
p. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi 

 3. Pokok-pokok isi sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

a. Tempat kerja Menurut undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum republik indonesia. Kemudian dalam penjelasannya pada pasal 1 ayat (1), dengan perumusan ini, maka ruang lingkup dari UU tersebut jelas ditentukan oleh 3 unsur yaitu: 
1) Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha. 
2) Adanya tenaga kerja yang bekerja. 
3) Adanya bahaya dan resiko kerja yang ada di tempat kerja 
b. Keselamatan kerja Menurut Widodo Siswowardojo (2003), keselamatan kerja adalah : Keselamatan dan Kesehatan kerja secara definitif dikatakan merupakan daya dan upaya yang terencana untuk mencegah terjadinya musibah kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Menurut Suma’mur (1996), keselamatan kerja adalah : Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Pendapat-pendapat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa keselamatan kerja adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan
c. Kesehatan kerja Menurut Widodo Siswowardojo (2003), kesehatan kerja adalah Peningkatan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun sosial, mencegah dan melindungi tenaga kerja terhadap gangguan kesehatan akibat lingkungan kerja dan faktor-faktor lain yang berbahaya, menempatkan tenaga kerja dalam suatu lingkungan yang sesuai dengan faal dan jiwa serta pendidikannya, meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas, serta mengusahakan agar masyarakat lingkungan sekitar perusahaan terhindar dari bahaya pencemaran akibat proses produksi, bahan bangunan, dan sisa produksi. 
d. Potensi bahaya Potensi bahaya adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan berupa cedera, penyakit, kematian, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi operasional yang telah ditetapkan 
e. Identifikasi potensi bahaya Proses yang dilakukan untuk mengenal dan menganalisis potensi bahaya secara menyeluruh yang dengan menilai situasi dan kondisi atau kejadian yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja 
f. Inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja Suatu aktifitas untuk menemukan masalah-masalah pada pontensi bahaya dan menilai resikonya sebelum kecelakaan atau penyakit itu terjadi dilapangan, ada dua identifikasi : - Infeksi informal : Inspeksi Informal merupakan inspeksi yang tidak direncanakan sebelumnya dan sifatnya cukup sederhana yang dilakukan atas kesadaran orang-orang yang menemukan atau melihat masalah K3 di dalam pekerjaannya sehari hari. Inspeksi ini cukup efektif karena masalah-masalah yang muncul langsung dapat dideteksi, dilaporkan dan segera dapat dilakukan tindakan korektif. - Inspeksi Rutin/Umum biasanya dilakukan dengan cara walk-trough survey ke seluruh area kerja dan bersifat komprehensif 

4. Sistem keselamatan dan kesehatan kerja dalam area kerja
System keselamatan dan kesehatan kerja di dalam area kerja, setiap perusahaan akan menggunakan system sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada pengerjaan system ini yang harus di perhatikan adalah; sumber daya manusia yang kompeten, identifikasi pelaporan kejadian seperti sumber bahaya dan tindakan pengendalian kecelakaan kerja, evaluasi pada setiap pekerjaan di area kerja. 

5. Kepatuhan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip sistem keselamatan dan kesehatan kerja 
a) Mengidentifikasi Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dianut oleh perusahaan 
b) Menyusun Pokok-pokok isi sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
c) Mempraktekkan Sistem keselamatan dan kesehatan kerja dalam area kerjanya 
d) Menunjukkan Kepatuhan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip system keselamatan dan kesehatan kerja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian PETA

Sejarah - 2. Corak Kehidupan Manusia Pra Aksara

Soal Uraian 1 Sanitasi, Hygiene, dan Keselamatan Kerja