Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1. Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dianut oleh perusahaan.
System keselamatan kerja merujuk pada PP No. 50 Tahun 2012 sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurang bahaya peledakan
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan
f. Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
g. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan gelora.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j. Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban.
k. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja.
l. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang-orang, binatang, tanaman atau barang.
m. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
n. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
o. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
a. Melindungi nyawa (kehidupan) dan kesehatan karyawan
perusahaan, kontraktor dan sub-kontraktor yang bekerja di lokasi-lokasi
perusahaan, maupun masyarakat umum yang memasuki/tinggal di area sekitar
b.
Mencegah kerusakan terhadap properti, material, dan peralatan dan pasokan
c.
Melindungi lingkungan kerja, dan
d. Mematuhi undang-undang dan peraturan K3
Pemerintah Republik Indonesia, dan Kebijakan serta Prosedur K3 di perusahaan
yang berlaku.
2. syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Undang-
undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1 bahwa dengan peraturan
perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
Setiap
ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga
kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha
dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum republik indonesia.
Kemudian dalam penjelasannya pada
pasal 1 ayat (1), dengan perumusan ini, maka ruang lingkup dari UU tersebut
jelas ditentukan oleh 3 unsur yaitu:
1) Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi
suatu usaha.
2) Adanya tenaga kerja yang bekerja.
3) Adanya bahaya dan resiko
kerja yang ada di tempat kerja.
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurang bahaya peledakan
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan
f. Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
g. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan gelora.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j. Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban.
k. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja.
l. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang-orang, binatang, tanaman atau barang.
m. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
n. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
o. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
p. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada
pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
3. Pokok-pokok isi sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Tempat kerja Menurut undang-undang No.
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah
setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana
tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat,
di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di
dalam wilayah kekuasaan hukum republik indonesia. Kemudian dalam penjelasannya
pada pasal 1 ayat (1), dengan perumusan ini, maka ruang lingkup dari UU tersebut
jelas ditentukan oleh 3 unsur yaitu:
1) Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.2) Adanya tenaga kerja yang bekerja.3) Adanya bahaya dan resiko kerja yang ada di tempat kerja
b. Keselamatan kerja Menurut Widodo Siswowardojo
(2003), keselamatan kerja adalah : Keselamatan dan Kesehatan kerja secara
definitif dikatakan merupakan daya dan upaya yang terencana untuk mencegah
terjadinya musibah kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Menurut Suma’mur
(1996), keselamatan kerja adalah : Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Pendapat-pendapat diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa keselamatan kerja adalah suatu usaha untuk
menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan
c.
Kesehatan kerja Menurut Widodo Siswowardojo (2003), kesehatan kerja adalah
Peningkatan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja setinggi-tingginya,
baik fisik, mental maupun sosial, mencegah dan melindungi tenaga kerja terhadap
gangguan kesehatan akibat lingkungan kerja dan faktor-faktor lain yang
berbahaya, menempatkan tenaga kerja dalam suatu lingkungan yang sesuai dengan
faal dan jiwa serta pendidikannya, meningkatkan efisiensi kerja dan
produktivitas, serta mengusahakan agar masyarakat lingkungan sekitar perusahaan
terhindar dari bahaya pencemaran akibat proses produksi, bahan bangunan, dan
sisa produksi.
d. Potensi bahaya Potensi bahaya adalah suatu keadaan yang
memungkinkan atau berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan berupa cedera,
penyakit, kematian, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi operasional
yang telah ditetapkan
e. Identifikasi potensi bahaya Proses yang dilakukan untuk
mengenal dan menganalisis potensi bahaya secara menyeluruh yang dengan menilai
situasi dan kondisi atau kejadian yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja
f. Inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja Suatu aktifitas untuk menemukan
masalah-masalah pada pontensi bahaya dan menilai resikonya sebelum kecelakaan
atau penyakit itu terjadi dilapangan, ada dua identifikasi : - Infeksi informal
: Inspeksi Informal merupakan inspeksi yang tidak direncanakan sebelumnya dan
sifatnya cukup sederhana yang dilakukan atas kesadaran orang-orang yang
menemukan atau melihat masalah K3 di dalam pekerjaannya sehari hari. Inspeksi
ini cukup efektif karena masalah-masalah yang muncul langsung dapat dideteksi,
dilaporkan dan segera dapat dilakukan tindakan korektif. - Inspeksi Rutin/Umum
biasanya dilakukan dengan cara walk-trough survey ke seluruh area kerja dan
bersifat komprehensif
4. Sistem keselamatan dan kesehatan kerja dalam area
kerja
System keselamatan dan kesehatan kerja di dalam area kerja, setiap
perusahaan akan menggunakan system sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada
pengerjaan system ini yang harus di perhatikan adalah; sumber daya manusia yang
kompeten, identifikasi pelaporan kejadian seperti sumber bahaya dan tindakan
pengendalian kecelakaan kerja, evaluasi pada setiap pekerjaan di area kerja.
5.
Kepatuhan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip sistem keselamatan dan kesehatan
kerja
a) Mengidentifikasi Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang
dianut oleh perusahaan
b) Menyusun Pokok-pokok isi sistem Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
c) Mempraktekkan Sistem keselamatan dan kesehatan kerja dalam
area kerjanya
d) Menunjukkan Kepatuhan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip system
keselamatan dan kesehatan kerja
Komentar
Posting Komentar