Kegiatan Belajar 3: Pentingnya Keselamatan Kerja
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu: perilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
1.
Sembrono dan tidak hati – hati
2.
Tidak mematuhi peraturan
3.
Tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4.
Tidak memakai alat pelindung diri
5.
Kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan
sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
Pengertian Keselamatan
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (W.J.S Poerwadarminta):
Selamat: Terhindar
dari bahaya, tidak mendapat gangguan, sehat tidak kurang suatu apapun.
Keselamatan: Keadaan/
perihal Terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan, sehat tidak kurang
suatu apapun.
§
Keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur
§
Keselamatan dalam menangani bahaya atau resiko sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur
§ Keselamatan dalam
menggunakan peralatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah Melindungi kesehatan
tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan
kerja dan penyakit. Manfaat keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
1.
Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan
sebelumnya.
2.
Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
3.
Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
4.
Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.
Mengenai peraturan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
yang terutama adalah UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Detail
Pelaksanaan UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja. Faktor penyebab
berbahaya yang sering ditemui adalah:
1.
Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit
dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap
dan embun yang beracun.
2.
Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dingin, lingkungan
yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang
tidak normal.
3.
Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan
dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yang
ditimbulkan oleh peralatan.
Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja adalah:
1.
Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi
bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja
basah dan ventilasi pergantian udara.
2.
Pengendalian administrasi: mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan
keselamatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda
peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan
sistem penanganan darurat.
3.
Pemantauan kesehatan: melakukan pemeriksaan kesehatan
Mengapa
diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang
sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang
tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara
bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan pelatihan keselamatan dan kesehatan
tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi
lingkungan yang tidak aman.
1. Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam melaksanakan
Keselamatan Kerja Mengidentifikasi bahaya di lingkungan kerja:
·
Fisik ruang kerja staf: penempatan fisik barang, menjamin
kebebasan dari bahaya fisik, dan memastikan kondisi yang tidak sempit atau penuh
sesak dan berfungsi untuk memudahkan pekerjaan yang harus dilakukan
·
Penerangan pastikan pencahayaan yang tepat, pastikan lampu yang beroperasi
dengan baik
·
Lingkungan kerja suhu panas seperti di ruang Laundry
2.
Mengidentifikasi bahaya / risiko kerja:
·
Paparan elemen. Ini adalah kekhawatiran di mana ada staf yang bekerja
di luar rumah di sekitar kolam renang atau sebagai staf lapangan. Masalah
mungkin termasuk perlindungan terhadap sinar matahari, angin dan hujan dan
diperlukan penggunaan peralatan dan pakaian pelindung pribadi
·
Tingkat kebisingan yang berlaku. Hal ini dapat menjadi perhatian
khusus
bagi mereka yang bekerja di bagian laundry di mana ada peralatan yang
beroperasi bising untuk waktu yang lama
·
Item listrik untuk memastikan mereka aman, telah diperiksa dan aman
dan disetujui sebagai sedang digunakan dengan perangkat Saat Residual (RCD) dan staf yang mengoperasikannya, seperti
yang dipersyaratkan aman sesuai prosedur dan instruksi pabrik
·
Flooring. Bahaya dalam hal ini
dapat mencakup karpet compang-camping
menyebabkan bahaya tersandung, lantai basah akibat proses atau
tumpahan, serta permukaan yang tidak rata
Praktek
kerja yang aman bila menggunakan standar peralatan listrik/ peralatan seperti:
·
Tidak mengoperasikan peralatan listrik sambil berdiri di dalam air
·
Tidak menggunakan peralatan listrik dengan tangan basah
·
Tidak menggunakan peralatan yang untagged sebagai sedang diuji dan
aman untuk digunakan
·
Tidak menggunakan peralatan yang rusak atau item ditandai sebagai 'Out
Of Pengoperasian/Layanan - aman untuk digunakan'
·
Memastikan semua peralatan yang rusak dilaporkan.
·
Memastikan hanya menggunakan peralatan listrik yang disediakan perusahaan yang akan digunakan untuk
melakukan pekerjaan di tempat kerja
·
Memastikan semua menggunakan buku manual operasional yang tersedia
untuk semua pengguna sesuai instruksi pabrik.
Kewajiban
yang harus diperhatikan para pekerja adalah:
·
Bekerja dengan cara memastikan keselamatan pribadi, dan keselamatan
orang lain, termasuk rekan dan/atau pelanggan
·
Menggunakan peralatan keselamatan sesuai dengan instruksi pabrik dan
petunjuk/pelatihan karyawan
·
Menggunakan semua peralatan keselamatan kapan dan di mana diperlukan
sesuai dengan instruksi kerja
·
Mengikuti semua praktek dengan memperhatikan prosedur kesehatan dan
keselamatan kerja, dan sesuai dengan persyaratan
Alat
Pelindung Diri (APD)
Menurut
OSHA atau Occupational Safety and Health Administration, personal
protective equipment (PPE) atau alat pelindung diri (APD)didefinisikan
sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit
yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat
kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi,
fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.
Dalam hirarki
hazard control atau pengendalian bahaya penggunaan alat
pelindung diri merupakan metode pengendali bahaya paling akhir. Artinya,
sebelum memutuskan untuk menggunakan APD, metode-metode lain harus dilalui
terlebih dahulu, dengan melakukan upaya optimal agar bahaya atau hazard bisa
dihilangkan atau paling tidak dikurangi.
Dasar
hukum yang mewajibkan pentingnya alat pelindung diri adalah:
1. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan
dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur
kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
d. Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD
secara cuma-Cuma
2. Permenakertrans
No.Per.01/MEN/1981tentang Kewajiban MelaporPenyakit
Akibat Kerja
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan
alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan
penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan
dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan
gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja.
4. Permenakertrans No.Per.03/Men/1986
tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida
harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars
tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung
pernafasan
Alat
Pelindung Diri (APD)/Personal Protective Tools adalah:
Jenis-jenis
Alat Pelindung Diri
Alat
pelindung diri diklasifikasikan berdasarkan target organ tubuh yang berpotensi
terkena resiko dari bahaya.
Seringkali
menjadi momok bahwa membudayakan Keselamatan Kerja adalah sesuatu yang sulit.
Tidak demikian !!!, semuanya bisa menjadi sederhana bila tempat kerja anda
pimpin dengan nialai-nilai keamanan yang benar, dan memimpinya dengan konsisten
untuk menanamkan kepercayaan yang kuat dikalangan karyawan. Budaya keamanan
yang kuat tergambar dari nilai-nilai keberpihakan pada keamanan, sistem manajemen,
program, dan seluruh karyawan mahir dan giat dalam menyingkirkan bahaya dan
risiko di tempat kerja.
Berikut
adalah tips berguna bagi anda yang berminat untuk membudayakan keselamatan di
tempat kerja. Tips ini juga merupakan sari dari beberapa tips yang dikumpulkan
dari literatur dan praktek-praktek suskes yang pernah dicapai diberbagai
perusahaan.
1.
Disain area kerja yang
aman.
Di
area kerja terdapat banyak peralatan. Dimulai dari peralatan yang paling
sederhana sampai pada peralatan yang canggih. Seperti: bangku, lemari dan meja
kerja; furnitur; konveyor; peralatan ringan s/d berat; dan kendaraan.
Pengaturan tata letak sangat penting untuk membantu mencapai efisiensi dan
efektifitas kerja, mencegah error, dan terakhir menekan kejadian yang tidak
diharapkan yang berakibat kecelakaan.
2.
Menjaga kebersihan area
kerja.
Sebab
area kerja yang bersih adalah wilayah kerja yang aman dan sehat. Pada area
kerja yang bersih bahaya tersingkirkan, disamping itu area kerja yang bersih
akan meningkatkan produktivitas yang lebih bersar dari karyawan.
3.
Libatkan karyawan.
Libatkan
karyawan anda dalam proses perencanaan safety. Karyawan adalah orang
pertama yang paling memahami situasi ditempat kerja. Mereka juga akan
termotivasi dengan baik untuk safety.
4.
Instruksi kerja yang
jelas.
Berikan
instruksi kerja yang jelas. Berikan pelatihan untuk memperjelas dan
meningkatkan pemahaman. Instruksi diberikan
dalam bentuk tertulis dan pastikan mereka karyawan membaca, mempelajari
dan memahaminya. Dan yang terakhir pastikan karyawan anda mengakui sebagai
penerimaan terhadap program
kerja safety anda.
5.
Fokus pada hal-hal yang
feasible.
Fokuskan
upaya keselamatan anda pada masalah yang paling mungkin bisa dilakukan.
Memberikan fokus kepada masalah yang besar adalah penting, namun hal tsb
termasuk yang tidak mungkin bisa dilaksanaan oleh karyawan dan hal ini akan
berkontribusi kepada terjadi pelanggaran yang berdampak kepada cidera atau
kecelakaan. Mendorong karyawan untuk melaporkan kepada anda tentang kekurangan,
isu-isu, wawasan dalam masalah safety. Hal ini akan berdampak terhadap
membudayakan safety di tempat kerja. Pimpinan tempat kerja harus membuka
diri untuk menerima masukan, kritikan dari bawahan
6.
Observasi.
Anda
harus melakukan observasi dan mempelajari setiap karyawan melakukan pekerjaan
mereka. Perhatikan dan lakukan koreksi pada mereka yang melakukan jalan pintas,
dan memberikan pengharggan kepada mereka yang melakukan tugas-tugas secara baik
dan mereka di jadikan sebagai teladan bagi staf yang lain.
7.
Menjaga semua mesin dan
peralatan dalam keadaan baik.
8.
Adalah tanggung jawab
majikan untuk memastikan bahwa semua mesin dan peralatan kerja berada didalam
kondisi yang baik. Pastikan juga memelihara shift kerja, roster kerja dengan
sebaik-baiknya.
9.
Hazard,
bahaya.
Hindari
bahaya yang tidak perlu. Untuk hal itu lakukan pemeriksaan rutin atau sesering
mungkin tempat kerja anda. Adalah perlu pemahaman, kemahiran untuk melakukan
Identifikasi Bahaya dengan baik dan benar.
10.
Review.
Setiap
tahun, atau tiap ada perubahan di tempat kerja harus dilakukan peninjauan
kembali pedoman kerja keselamatan di tempat kerja. Mulailah review tahunan
dengan melakukan pemeriksaan tempat kerja anda, dan penelaahan menyeluruh
terhadapa Sistem, program keselamatan anda.
(Sumber: Buku Paket Sanitasi, Hygiene, Dan
Keselematan Kerja Kelas X)
Komentar
Posting Komentar