Kegiatan Belajar 4: Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
A. Sebab Sebab Kecelakaan
Kecelakaan Kerja
adalah sesuatu yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan
kerugian harta benda, korban jiwa / luka / cacat maupun pencemaran. Kecelakaan
kerja merupakan kecelakaan yang terjadi akibat adanya hubungan kerja,
(terjadi karena suatu pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan ).
1. Pengertian
Kecelakaan Kerja
a. Gempur
(2004)
Kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian yang tidak terduga dan
tidak dikehendaki, yang mengacukan proses suatu aktivitas yang telah teratur,
dan terdapat empat factor yang bergerak dalam satu kesatuan yaitu: lingkungan
kerja, bahan, peralatan dan manusia
b. Sumaryati
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang menimpa manusia disebabkan oleh
factor produksi mesin, bahan baku, lingkungan, dan factor-faktor lainnya.
c. OHAS 18001 (2007)
Kecelakaan
merupakan kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan
cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya), kejadian kematian atau
kejadian yang dapat menyebabkan kematian.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat kita simpulkan, bahwa
kecelakaaan kerja adalah kejadian tidak terduga, tidak diharapkan dan tidak
terencana yang mengakibatkan cidera/kesakitan atau kematian pada manusia, serta
kerugian terhadap barang maupun lingkungan.
Berdasarkan konsepsi sebab kecelakaan tersebut diatas, maka ditinjau dari
sudut keselamatan kerja unsur-unsur penyebab kecelakaan kerja mencakup 5 M
yaitu :
1.
Manusia.
2.
Manajemen ( unsur pengatur ).
3.
Material ( bahan-bahan ).
4.
Mesin ( peralatan ).
5.
Medan ( tempat kerja / lingkungan kerja ).
Semua unsur tersebut saling berhubungan dan membentuk suatu sistem
tersendiri. Ketimpangan pada salah satu atau lebih unsur tersebut akan
menimbulkan kecelakaan / kerugian. Berikut contoh bentuk-bentuk ketimpangan
unsur 5M tersebut.:
1.
Unsur Manusia, antara lain :
» Tidak adanya unsur keharmonisan
antar tenaga kerja maupun dengan pimpinan.
» Kurangya pengetahuan /
keterampilan.
» ketidakmampuan fisik / mental.
» Kurangnya motivasi.
2.
Unsur Manajemen, antara lain :
» Kurang pengawasan.
» Struktur organisasi yang tidak
jelas dan kurang tepat.
» Kesalahan prosedur operasi.
» Kesalahan pembinaan pekerja.
3.
Unsur Material, antara lain :
» Adanya bahan beracun / mudah
terbakar.
» Adanya bahan yang mengandung
korosif.
4.
Unsur Mesin, antara lain :
» Cacat pada waktu proses
pembuatan.
» Kerusakan karena pengolahan.
» Kesalahan perencanaan.
5.
Unsur Medan, antara lain :
» Penerangan tidak tepat ( silau
atau gelap ).
» Ventilasi buruk dan
housekeeping yang jelek.
B. Pencegahan Kecelakaan
Berdasarkan uraian diatas, maka kecelakaan terjadi karena adanya
ketimpangan dalam unsur 5M, yang dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yang
saling terkait, yaitu :
Manusia, Perangkat keras dan Perangkat lunak. Oleh karena itu dalam
melaksanakan pencegahan dan pengendalian kecelakaan adalah dengan pendekatan
kepada ketiga unsur kelompok tersebut, yaitu :
1.
Pendekatan terhadap kelemahan pada unsur manusia, antara lain :
a.
Pemilihan / penempatan pegawai secara tepat agar diperoleh keserasian
antara bakat dan kemampuan fisik pekerja dengan tugasnya.
b.
Pembinaan pengetahuan dan keterampilan melalui training yang relevan dengan
pekerjaannya.
c.
Pembinaan motivasi agar tenaga kerja bersikap dan bertndak sesuai dengan
keperluan perusahaan.
d.
Pengarahan penyaluran instruksi dan informasi yang lengkap dan jelas.
e.
Pengawasan dan disiplin yang wajar.
2.
Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat keras, antara lain :
a.
Perancangan, pembangunan, pengendalian, modifikasi, peralatan kilang,
mesin-mesin harus memperhitungkan keselamatan kerja.
b.
Pengelolaan penimbunan, pengeluaran, penyaluran, pengangkutan, penyusunan,
penyimpanan dan penggunaan bahan produksi secara tepat sesuai dengan standar
keselamatan kerja yang berlaku.
c.
Pemeliharaan tempat kerja tetap bersih dan aman untuk pekerja.
d.
Pembuangan sisa produksi dengan memperhitungkan kelestarian lingkungan.
e.
Perencanaan lingkungan kerja sesuai dengan kemampuan manusia.
3.
Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat lunak, harus melibatkan
seluruh level manajemen, antara lain :
a.
Penyebaran, pelaksanaan dan pengawasan dari safety policy.
b.
Penentuan struktur pelimpahan wewenang dan pembagian tanggung jawab.
c.
Penentuan pelaksanaan pengawasan, melaksanakan dan mengawasi
sistem/prosedur kerja yang benar.
d.
Pembuatan sistem pengendalian bahaya.
e.
Perencanaan sistem pemeliharaan, penempatan dan pembinaan pekerja yang
terpadu.
f.
Penggunaan standard/code yang dapat diandalkan.
g.
Pembuatan sistem pemantauan untuk mengetahui ketimpangan yang ada.
4. Upaya
Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di
Tempat Kerja :
a.
Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di
tempat kerja.
b.
Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman
di tempat kerja.
5. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
a.
Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga
kerja.
b.
Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3
bersama tenaga kerja.
c.
Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang
berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
6. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem
Manajemen :
a.
Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
b.
Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan
pendukungnya di tempat kerja.
c.
Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di
tempat kerja kepada tenaga kerja.
C. Resiko
Dan Bahaya Di Tempat Kerja
Menurut modul
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja (ILO, 2013) risiko dan bahaya
di tempat kerja dikelompokan menjadi empat kategori, yaitu kategori A, B, C dan
D
1.
Kategori
A
Kategori A adalah bahaya yang
menyebabkan dampak jangka panjang pada kesehatan.
a.
Bahaya factor
kimia
Penggunaan pada bahan-bahan kimia yang memiliki sifat
racun dan dapat membahayakan pekerja, bahan ini bisa berupa gas, cairan, debu,
zat padat, asap, maupun kabut. Bahan ini dapat masuk kedalam tubuh memalui tiga
cara, yaitu; menghirup, mencerna, dan penyerapan melalui kulit.
b.
Bahaya factor
biologi
Factor ini berkaitan
dengan virus, penyakit, binatang, bakteri dan lainnya. Misalnya penyakit paru
yang disebabkan jamur yang berasal dari debu organic pada pekerja di pabrik
gula dan gandum.
c.
Bahaya factor
Fisik
1)
Kebisingan
tempat kerja
2)
Penerangan
yang kurang
3)
Memegang perlatan
yang sering bergetar
4)
Iklim kerja
adalah hasil dari perpaduan suhu, cuaca, radiasi, keceptan, panas, kelembapan.
5)
Gelombang
mikro digunakan untuk gelombang radio, televise, radar dan telepon.
d.
Bahaya factor
ergonomi dan pengaturan kerja
Prinsip ergonomic adalah mencocokan pekerjaan dengan
pekerja. Hal ini berarti mecocokan jenis pekerjaan dengan kebutuhan para pekerja.
Ini menciptakan lingkungan kerja yang sehat sehingga menghilangkan potensi
bahaya. Selain itu juga hal ini mengurangi kelelahan, ketegangan otot, dan
gangguan kesehatan laiinya.
2.
Kategori
B
Risiko dan bahaya yang termasuk
dalam kategori ini adalah potensi yang menimbulkan risiko langsung pada
keselamatan.
a.
Keselamatan
listrik
b.
Kebakaran
c.
Keselamatan
kerja pada pesawat/peralatan/permesinan produksi
d.
Pemeliharaan
tempat kerja
3.
Kategori C
Risiko terhadap
kesejahteraan dan kesehatan sehari-hari. Risiko ini berkaitan dengan diabaikannya
fasilitas di tempat kerja uyang memadai seperti air minum yang bersih, toilet,
sabun dan air untuk mencuci dan tempat untuk makan dan istirahat. Apabila tempat
ini tidak ada maka akan mengurangi produktifitas kinerja para pekerja.
a.
Air minum
b.
Toilet dan
fasilitas mencuci
c.
Ruag makan
dan kantin
d.
Pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K dan pelayanan kesehatan di tempat kerja)
e.
Fasilitas
tambahan untuk kesehatan tenaga kerja
1)
Seragam
2)
Fasilitas
rekreasi
3)
Transportasi
ke tempat kerja
4.
Kategori
D
bahaya ini merupakan hal yang
berkaitan dengan keselamatan fisik dan termasuk melindungi kesejahteraan diri,
martabat dan mental pekerja. Contohnya pelecehan, narkoba, dan lain-lain.
(sumber: Buku Paket tata kelola sarana SMK KElas XI)
Komentar
Posting Komentar