Kegiatan Belajar 4: Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja


A. Sebab Sebab Kecelakaan

Kecelakaan Kerja adalah sesuatu yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda, korban jiwa / luka / cacat maupun pencemaran. Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi akibat adanya hubungan kerja, (terjadi karena suatu pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan ).

1.      Pengertian Kecelakaan Kerja

a.       Gempur (2004)

Kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian yang tidak terduga dan tidak dikehendaki, yang mengacukan proses suatu aktivitas yang telah teratur, dan terdapat empat factor yang bergerak dalam satu kesatuan yaitu: lingkungan kerja, bahan, peralatan dan manusia

b.      Sumaryati

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang menimpa manusia disebabkan oleh factor produksi mesin, bahan baku, lingkungan, dan factor-faktor lainnya.

c.       OHAS 18001 (2007)

Kecelakaan merupakan kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya), kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.

Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat kita simpulkan, bahwa kecelakaaan kerja adalah kejadian tidak terduga, tidak diharapkan dan tidak terencana yang mengakibatkan cidera/kesakitan atau kematian pada manusia, serta kerugian terhadap barang maupun lingkungan. 

Berdasarkan konsepsi sebab kecelakaan tersebut diatas, maka ditinjau dari sudut keselamatan kerja unsur-unsur penyebab kecelakaan kerja mencakup 5 M yaitu :

1.      Manusia.

2.      Manajemen ( unsur pengatur ).

3.      Material ( bahan-bahan ).

4.      Mesin ( peralatan ).

5.      Medan ( tempat kerja / lingkungan kerja ).

Semua unsur tersebut saling berhubungan dan membentuk suatu sistem tersendiri. Ketimpangan pada salah satu atau lebih unsur tersebut akan menimbulkan kecelakaan / kerugian. Berikut contoh bentuk-bentuk ketimpangan unsur 5M tersebut.:

1.      Unsur Manusia, antara lain :

» Tidak adanya unsur keharmonisan antar tenaga kerja maupun dengan pimpinan.

» Kurangya pengetahuan / keterampilan.

» ketidakmampuan fisik / mental.

» Kurangnya motivasi.

2.      Unsur Manajemen, antara lain :

» Kurang pengawasan.

» Struktur organisasi yang tidak jelas dan kurang tepat.

» Kesalahan prosedur operasi.

» Kesalahan pembinaan pekerja.

3.      Unsur Material, antara lain :

» Adanya bahan beracun / mudah terbakar.

» Adanya bahan yang mengandung korosif.

4.      Unsur Mesin, antara lain :

» Cacat pada waktu proses pembuatan.

» Kerusakan karena pengolahan.

» Kesalahan perencanaan.

5.      Unsur Medan, antara lain :

» Penerangan tidak tepat ( silau atau gelap ).

» Ventilasi buruk dan housekeeping yang jelek.

 

B. Pencegahan Kecelakaan

Berdasarkan uraian diatas, maka kecelakaan terjadi karena adanya ketimpangan dalam unsur 5M, yang dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yang saling terkait, yaitu :

Manusia, Perangkat keras dan Perangkat lunak. Oleh karena itu dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian kecelakaan adalah dengan pendekatan kepada ketiga unsur kelompok tersebut, yaitu :

1.      Pendekatan terhadap kelemahan pada unsur manusia, antara lain :

a.       Pemilihan / penempatan pegawai secara tepat agar diperoleh keserasian antara bakat dan kemampuan fisik pekerja dengan tugasnya.

b.      Pembinaan pengetahuan dan keterampilan melalui training yang relevan dengan pekerjaannya.

c.       Pembinaan motivasi agar tenaga kerja bersikap dan bertndak sesuai dengan keperluan perusahaan.

d.      Pengarahan penyaluran instruksi dan informasi yang lengkap dan jelas.

e.       Pengawasan dan disiplin yang wajar.

2.      Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat keras, antara lain :

a.       Perancangan, pembangunan, pengendalian, modifikasi, peralatan kilang, mesin-mesin harus memperhitungkan keselamatan kerja.

b.      Pengelolaan penimbunan, pengeluaran, penyaluran, pengangkutan, penyusunan, penyimpanan dan penggunaan bahan produksi secara tepat sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku.

c.       Pemeliharaan tempat kerja tetap bersih dan aman untuk pekerja.

d.      Pembuangan sisa produksi dengan memperhitungkan kelestarian lingkungan.

e.       Perencanaan lingkungan kerja sesuai dengan kemampuan manusia.

3.      Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat lunak, harus melibatkan seluruh level manajemen, antara lain :

a.       Penyebaran, pelaksanaan dan pengawasan dari safety policy.

b.      Penentuan struktur pelimpahan wewenang dan pembagian tanggung jawab.

c.       Penentuan pelaksanaan pengawasan, melaksanakan dan mengawasi sistem/prosedur kerja yang benar.

d.      Pembuatan sistem pengendalian bahaya.

e.       Perencanaan sistem pemeliharaan, penempatan dan pembinaan pekerja yang terpadu.

f.        Penggunaan standard/code yang dapat diandalkan.

g.       Pembuatan sistem pemantauan untuk mengetahui ketimpangan yang ada.

4.      Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :

a.        Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.

b.       Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.

5.      Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :

a.        Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.

b.       Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.

c.        Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.

6.      Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :

a.        Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.

b.       Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.

c.        Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.


C. Resiko Dan Bahaya Di Tempat Kerja

Menurut modul keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja (ILO, 2013) risiko dan bahaya di tempat kerja dikelompokan menjadi empat kategori, yaitu kategori A, B, C dan D

1.      Kategori A

Kategori A adalah bahaya yang menyebabkan dampak jangka panjang pada kesehatan.

a.       Bahaya factor kimia

Penggunaan pada bahan-bahan kimia yang memiliki sifat racun dan dapat membahayakan pekerja, bahan ini bisa berupa gas, cairan, debu, zat padat, asap, maupun kabut. Bahan ini dapat masuk kedalam tubuh memalui tiga cara, yaitu; menghirup, mencerna, dan penyerapan melalui kulit.

b.      Bahaya factor biologi

Factor ini berkaitan dengan virus, penyakit, binatang, bakteri dan lainnya. Misalnya penyakit paru yang disebabkan jamur yang berasal dari debu organic pada pekerja di pabrik gula dan gandum.

c.       Bahaya factor Fisik

1)     Kebisingan tempat kerja

2)     Penerangan yang kurang

3)     Memegang perlatan yang sering bergetar

4)     Iklim kerja adalah hasil dari perpaduan suhu, cuaca, radiasi, keceptan, panas, kelembapan.

5)     Gelombang mikro digunakan untuk gelombang radio, televise, radar dan telepon.

d.      Bahaya factor ergonomi dan pengaturan kerja

Prinsip ergonomic adalah mencocokan pekerjaan dengan pekerja. Hal ini berarti mecocokan jenis pekerjaan dengan kebutuhan para pekerja. Ini menciptakan lingkungan kerja yang sehat sehingga menghilangkan potensi bahaya. Selain itu juga hal ini mengurangi kelelahan, ketegangan otot, dan gangguan kesehatan laiinya.

2.      Kategori B

Risiko dan bahaya yang termasuk dalam kategori ini adalah potensi yang menimbulkan risiko langsung pada keselamatan.

a.       Keselamatan listrik

b.      Kebakaran

c.       Keselamatan kerja pada pesawat/peralatan/permesinan produksi

d.      Pemeliharaan tempat kerja

3.      Kategori C

Risiko terhadap kesejahteraan dan kesehatan sehari-hari. Risiko ini berkaitan dengan diabaikannya fasilitas di tempat kerja uyang memadai seperti air minum yang bersih, toilet, sabun dan air untuk mencuci dan tempat untuk makan dan istirahat. Apabila tempat ini tidak ada maka akan mengurangi produktifitas kinerja para pekerja.

a.       Air minum

b.      Toilet dan fasilitas mencuci

c.       Ruag makan dan kantin

d.      Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K dan pelayanan kesehatan di tempat kerja)

e.       Fasilitas tambahan untuk kesehatan tenaga kerja

1)     Seragam

2)     Fasilitas rekreasi

3)     Transportasi ke tempat kerja

4.      Kategori D

bahaya ini merupakan hal yang berkaitan dengan keselamatan fisik dan termasuk melindungi kesejahteraan diri, martabat dan mental pekerja. Contohnya pelecehan, narkoba, dan lain-lain.

 

 

(sumber: Buku Paket tata kelola sarana SMK KElas XI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian PETA

Sejarah - 2. Corak Kehidupan Manusia Pra Aksara

Soal Uraian 1 Sanitasi, Hygiene, dan Keselamatan Kerja