C. UPAYA PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
UPAYA PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
A.
Pengertian
Kecelakaan Kerja adalah sesuatu
yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan kerugian harta
benda, korban jiwa / luka / cacat maupun pencemaran. Kecelakaan kerja merupakan
kecelakaan yang terjadi akibat adanya hubungan kerja, (terjadi karena
suatu pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan ).
1. Pengertian
Kecelakaan Kerja
a. Gempur
(2004)
Kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian yang tidak terduga dan
tidak dikehendaki, yang mengacukan proses suatu aktivitas yang telah teratur,
dan terdapat empat factor yang bergerak dalam satu kesatuan yaitu: lingkungan
kerja, bahan, peralatan dan manusia
b. Sumaryati
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang menimpa
manusia disebabkan oleh factor produksi mesin, bahan baku, lingkungan, dan
factor-faktor lainnya.
c. OHAS 18001 (2007)
Kecelakaan
merupakan kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan
cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya), kejadian kematian atau
kejadian yang dapat menyebabkan kematian.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat kita
simpulkan, bahwa kecelakaaan kerja adalah kejadian tidak terduga, tidak
diharapkan dan tidak terencana yang mengakibatkan cidera/kesakitan atau
kematian pada manusia, serta kerugian terhadap barang maupun lingkungan.
B.
Konsepsi Penyebab Kecelakaan Kerja
1.
Sebelum Revolusi Industri :
Kecelakaan itu terjadi karena
nasib semata-mata, sehingga pada waktu itu belum ada usaha secara rasional yang
diarahkan untuk mencegah kecelakaan.
2.
Zaman Revolusi Industri tahun 1931 :
Herbert W Heinrich memprakarsai
teori dasar penyebab dan pencegahan kecelakaan atau yang dikenal dengan
teori “Domino Kecelakaan”. Dia mengatakan bahwa sebagian besar
kecelakaan ( ± 80% ) disebabkan karena faktor manusia atau dengan perkataan
lain tindakan tidak aman dari manusia.
C.
Sebab Sebab Kecelakaan
Berdasarkan konsepsi
sebab kecelakaan tersebut diatas, maka ditinjau dari sudut keselamatan
kerja unsur-unsur penyebab kecelakaan kerja mencakup 5 M yaitu :
1.
Manusia.
2.
Manajemen ( unsur pengatur ).
3.
Material ( bahan-bahan ).
4.
Mesin ( peralatan ).
5.
Medan ( tempat kerja / lingkungan kerja ).
Semua unsur
tersebut saling berhubungan dan membentuk suatu sistem tersendiri.
Ketimpangan pada salah satu atau lebih unsur tersebut akan menimbulkan
kecelakaan / kerugian. Berikut contoh bentuk-bentuk ketimpangan unsur 5M
tersebut.:
1.
Unsur Manusia, antara lain :
» Tidak adanya unsur keharmonisan
antar tenaga kerja maupun dengan pimpinan.
» Kurangya pengetahuan /
keterampilan.
» ketidakmampuan fisik / mental.
» Kurangnya motivasi.
2.
Unsur Manajemen, antara lain :
» Kurang pengawasan.
» Struktur organisasi yang tidak
jelas dan kurang tepat.
» Kesalahan prosedur operasi.
» Kesalahan pembinaan pekerja.
3.
Unsur Material, antara lain :
» Adanya bahan beracun / mudah
terbakar.
» Adanya bahan yang mengandung
korosif.
4.
Unsur Mesin, antara lain :
» Cacat pada waktu proses
pembuatan.
» Kerusakan karena pengolahan.
» Kesalahan perencanaan.
5.
Unsur Medan, antara lain :
» Penerangan tidak tepat ( silau
atau gelap ).
» Ventilasi buruk dan
housekeeping yang jelek.
D.
Pencegahan Kecelakaan
Berdasarkan uraian
diatas, maka kecelakaan terjadi karena adanya ketimpangan dalam unsur 5M, yang
dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yang saling terkait, yaitu :
Manusia, Perangkat
keras dan Perangkat lunak. Oleh karena itu dalam melaksanakan pencegahan dan
pengendalian kecelakaan adalah dengan pendekatan kepada ketiga unsur kelompok
tersebut, yaitu :
1.
Pendekatan terhadap kelemahan pada unsur manusia, antara lain :
a.
Pemilihan / penempatan pegawai secara tepat agar diperoleh keserasian
antara bakat dan kemampuan fisik pekerja dengan tugasnya.
b.
Pembinaan pengetahuan dan keterampilan melalui training yang relevan dengan
pekerjaannya.
c.
Pembinaan motivasi agar tenaga kerja bersikap dan bertndak sesuai dengan
keperluan perusahaan.
d.
Pengarahan penyaluran instruksi dan informasi yang lengkap dan jelas.
e.
Pengawasan dan disiplin yang wajar.
2.
Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat keras, antara lain :
a.
Perancangan, pembangunan, pengendalian, modifikasi, peralatan kilang,
mesin-mesin harus memperhitungkan keselamatan kerja.
b.
Pengelolaan penimbunan, pengeluaran, penyaluran, pengangkutan, penyusunan,
penyimpanan dan penggunaan bahan produksi secara tepat sesuai dengan standar
keselamatan kerja yang berlaku.
c.
Pemeliharaan tempat kerja tetap bersih dan aman untuk pekerja.
d.
Pembuangan sisa produksi dengan memperhitungkan kelestarian lingkungan.
e.
Perencanaan lingkungan kerja sesuai dengan kemampuan manusia.
3.
Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat lunak, harus melibatkan
seluruh level manajemen, antara lain :
a.
Penyebaran, pelaksanaan dan pengawasan dari safety policy.
b.
Penentuan struktur pelimpahan wewenang dan pembagian tanggung jawab.
c.
Penentuan pelaksanaan pengawasan, melaksanakan dan mengawasi
sistem/prosedur kerja yang benar.
d.
Pembuatan sistem pengendalian bahaya.
e.
Perencanaan sistem pemeliharaan, penempatan dan pembinaan pekerja yang
terpadu.
f.
Penggunaan standard/code yang dapat diandalkan.
g.
Pembuatan sistem pemantauan untuk mengetahui ketimpangan yang ada.
4. Upaya
Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di
Tempat Kerja :
a. Pemantauan
dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
b. Pemantauan
dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.
5. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
a.
Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga
kerja.
b.
Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3
bersama tenaga kerja.
c.
Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang
berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
6. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
a.
Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
b.
Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan
pendukungnya di tempat kerja.
c.
Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di
tempat kerja kepada tenaga kerja.
E. Resiko Dan Bahaya Di Tempat Kerja
Menurut modul keselamatan dan
kesehatan kerja di tempat kerja (ILO, 2013) risiko dan bahaya di tempat kerja
dikelompokan menjadi empat kategori, yaitu kategori A, B, C dan D
1.
Kategori A
Kategori A adalah bahaya yang
menyebabkan dampak jangka panjang pada kesehatan.
a.
Bahaya factor kimia
Penggunaan pada bahan-bahan kimia yang memiliki sifat racun dan dapat
membahayakan pekerja, bahan ini bisa berupa gas, cairan, debu, zat padat, asap,
maupun kabut. Bahan ini dapat masuk kedalam tubuh memalui tiga cara, yaitu;
menghirup, mencerna, dan penyerapan melalui kulit.
b.
Bahaya factor biologi
Factor ini berkaitan dengan
virus, penyakit, binatang, bakteri dan lainnya. Misalnya penyakit paru yang
disebabkan jamur yang berasal dari debu organic pada pekerja di pabrik gula dan
gandum.
c.
Bahaya factor Fisik
1)
Kebisingan tempat kerja
2)
Penerangan yang kurang
3)
Memegang perlatan yang sering bergetar
4)
Iklim kerja adalah hasil dari perpaduan suhu, cuaca, radiasi, keceptan,
panas, kelembapan.
5)
Gelombang mikro digunakan untuk gelombang radio, televise, radar dan
telepon.
d.
Bahaya factor ergonomi dan pengaturan kerja
Prinsip ergonomic adalah mencocokan pekerjaan dengan pekerja. Hal ini
berarti mecocokan jenis pekerjaan dengan kebutuhan para pekerja. Ini
menciptakan lingkungan kerja yang sehat sehingga menghilangkan potensi bahaya.
Selain itu juga hal ini mengurangi kelelahan, ketegangan otot, dan gangguan
kesehatan laiinya.
2.
Kategori B
Risiko dan bahaya yang termasuk
dalam kategori ini adalah potensi yang menimbulkan risiko langsung pada
keselamatan.
a.
Keselamatan listrik
b.
Kebakaran
c.
Keselamatan kerja pada pesawat/peralatan/permesinan produksi
d.
Pemeliharaan tempat kerja
3.
Kategori C
Risiko terhadap kesejahteraan dan
kesehatan sehari-hari. Risiko ini berkaitan dengan diabaikannya fasilitas di
tempat kerja uyang memadai seperti air minum yang bersih, toilet, sabun dan air
untuk mencuci dan tempat untuk makan dan istirahat. Apabila tempat ini tidak
ada maka akan mengurangi produktifitas kinerja para pekerja.
a.
Air minum
b.
Toilet dan fasilitas mencuci
c.
Ruag makan dan kantin
d.
Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K dan pelayanan kesehatan di
tempat kerja)
e.
Fasilitas tambahan untuk kesehatan tenaga kerja
1)
Seragam
2)
Fasilitas rekreasi
3)
Transportasi ke tempat kerja
4.
Kategori D
bahaya ini merupakan hal yang berkaitan dengan keselamatan fisik dan
termasuk melindungi kesejahteraan diri, martabat dan mental pekerja. Contohnya
pelecehan, narkoba, dan lain-lain.
(sumber: Buku Paket tata kelola sarana SMK KElas XI)

Komentar
Posting Komentar